JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian
menegaskan akan mempidanakan perusahaan yang memaksa karyawannya atau
pekerjanya untuk memakai atribut Natal.
Tito menegaskan, pihaknya
tidak akan menindak perusahaan yang karyawannya mengenakan atribut Natal dengan
sukarela. Namun jika terjadi pemaksaan kepada para karyawan, dirinya tidak
segan untuk menindak perusahaan tersebut.
"Kalau karyawannya
secara sukarela mengenakan atribut Natal lain-lain itu tidak masalah tapi kalau
mengancam, mengancam pun pidana," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis
(21/12/2017).
AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | BONUS NEW MEMBER 20%
"Ini tidak hanya berlaku
kepada masalah keagamaan. Memaksa juga bisa pidana. Memaksa untuk dipecat ini
juga bisa pidana," tambah Tito.
Namun di satu sisi, mantan
Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas)
agar tidak melakukan sweeping kepada para karyawan dan tempat perbelanjaan yang
mengenakan atribut Natal.
"Gak boleh main hakim
sendiri. Di luar penegak hukum melakukan itu pidana juga. Langkah penegakan
hukum tidak bisa dikasih ke elemen lain," tegas Tito.
Tito Karnavian mengatakan,
Kepolisian tak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping. Apabila
ditemukan adanya ormas yang sweeping, dia akan mengambil tindakan hukum.
AGEN JUDI POKER ONLINE TERPERCAYA
"Tidak boleh ada
sweeping, kalau ada ditindak," ucap Tito.
Namun, Tito mengaku tetap
akan melibatkan masyarakat dan ormas dalam pengamanan tempat-tempat ibadah saat
Natal mendatang. Tak hanya itu, Polri juga akan melibatkan unsur TNI untuk
berjaga di hari raya Natal.
"Saya perintahkan
Kapolda dan TNI dilibatkan bersama unsur masyarakat mengamankan gereja,"
ucap Kapolri Tito.
Seperti diketahui pada tahun
lalu, dalam aksi yang diklaim sebagai sosialisasi fatwa MUI, massa FPI
mendatangi sedikitnya tujuh pusat perbelanjaan di Surabaya.
Di depan sejumlah mal, massa
menuntut agar manajemen mal tidak memaksa karyawan yang beragama Islam
mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus.
AGEN JUDI TOGEL
ONLINE TERPERCAYA
0 komentar:
Posting Komentar