Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup
Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di
Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (06/02).
Keduanya didakwa telah
melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan
menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.
"Terkait kasus tersebut,
pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang
cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa
turis.
"Hal tersebut
terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari
ini," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada
Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.
Visa turis tapi terima bayaran
Dua pelawak dari grup
Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI
pada Minggu (04/02) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.
UU Imigrasi Hong Kong
melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi
pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.
Jika orang itu datang
ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan
visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan
berbekal visa turis.
Untuk mendapatkan visa
hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau
penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya
yang sama dengan biaya visa kerja.
Sementara visa turis
tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari
untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di
bandara atau pelabuhan Hong Kong.
Pelanggar UU Imigrasi
Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara
paling lama dua tahun.
"Oleh karena itu
KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di
samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang
ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta
aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.
Kasus serupa
sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustad Somad ditolak
Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir
Desember 2017.
Baik Ustad Somad
maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan
menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan
mendapatkan bayaran.
Saat berita ini
diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong
Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka selanjutnya pada awal Maret 2018.
Selama masa tahanan hingga
penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari
KJRI Hong Kong.
Barang bukti
Jika Ustad Somad
ditolak masuk begitu sampai di gerbang Imigrasi di Bandara Chek Lap Kok, Hong
Kong, maka Cak Percil dan Cak Yudho bernasib lebih naas.
Keduanya digerebek dan
diangkut petugas Imigrasi dan Polisi Hong Kong saat mereka telah masuk Hong
Kong dan baru akan memulai acara Guyon Maton di depan komunitas WNI di sana.
"Waktu saya dan
tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau
ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya- tanyain ,
katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti
ada apa-apa, benar saja," kata Yuni, TKI asal Malang.
Petugas Imigrasi dan polisi Hong Kong
langsung menurunkan spanduk acara dan menyitanya sebagai bukti, dan membawa dua
pelawak tersebut dan juga seorang WNI yang menjadi ketua panitia acara tersebut
untuk diinterogasi.
Setelah diinterogasi,
Imigrasi akhirnya melepas ketua panitia acara yang adalah seorang TKI di Hong
Kong itu dengan ketentuan wajib lapor satu bulan ke depan.
Namun Cak Percil dan Cak
Yudho langsung masuk tahanan dan kasus mereka dinaikkan ke pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar