Tangerang - Pengeroyokan berakhir korban tewas terjadi di Kampung Rawarotan RT.
02/04 Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu
(3/11/2017) malam. Korban diketahui bernama Amang alias Kumang alias Rano (38),
tewas dikeroyok tiga warga di daerah rumahnya.
Kapolres
Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengeroyokan
bermula dari penampilan organ tunggal yang ada di sebuah acara pernikahan.
"Awalnya,
di rumah seorang warga terdapat pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal,
karena acara sudah selesai, organ tunggal pun berhenti sekitar pukul 22.00
WIB," ujarnya, Senin (4/12/2017)
Tak
terima organ tunggal tersebut berhenti, korban membuat keributan hingga
menyebabkan warga setempat tersulut emosi. Karena terjadi keributan, korban pulang
ke rumahnya, merasa keadaan sudah aman/kondusif , tak disangka korban kembali
lagi ke lokasi organ tunggal dengan membawa dua bilah pisau dan mengancam agar
organ tunggal kembali dilanjutkan.
Lantaran
tersulut emosi, tiga warga mengeroyok korban hingga kritis dan tewas saat
dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban
dipukul dengan menggunakan kursi plastik, saat korban terjaring dilakukan
pemukulan dan salah satu pelaku mengambil pisau milik korban dan menusukannya
ke beberapa bagian tubuh korban," ujarnya.
Selang 4 jam dari
kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus tiga pelaku penusukan terhadap
Amang alias Kumang alias Rano (38). Ketiga pelaku adalah MH alias Mentos, H
alias Celeng, dan Zaenudin alias Belay.
Ketiganya
diduga kesal lantaran perbuatan korban yang mengancam warga yang tengah
menggelar pesta pernikahan.
"Pelaku
tersulut emosi karena perbuatan korban yang mengancam agar organ tunggal yang
ada di pesta pernikahan dimainkan lagi, padahal sudah larut malam dan pesta
pernikahan sudah selesai," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan.
Para
pelaku diketahui menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kursi plastik dan
pisau yang dibawa oleh korban untuk mengancam warga setempat. Polisi menduga,
sebelum membuat rusuh, korban menenggak minuman keras.
Kini,
ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman dua
tahun penjara.
"Pelaku
kita amankan di Mapolsek Neglasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar