Banner 468 x 60px

 

IKLAN :

Senin, 04 Desember 2017

Amang Rano Tewas Dikeroyok Warga Akibat Bikin Rusuh Di Pesta Pernikahan

0 komentar


Tangerang - Pengeroyokan berakhir korban tewas terjadi di Kampung Rawarotan RT. 02/04 Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (3/11/2017) malam. Korban diketahui bernama Amang alias Kumang alias Rano (38), tewas dikeroyok tiga warga di daerah rumahnya.

Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengeroyokan bermula dari penampilan organ tunggal yang ada di sebuah acara pernikahan.


"Awalnya, di rumah seorang warga terdapat pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal, karena acara sudah selesai, organ tunggal pun berhenti sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya, Senin (4/12/2017)

Tak terima organ tunggal tersebut berhenti, korban membuat keributan hingga menyebabkan warga setempat tersulut emosi. Karena terjadi keributan, korban pulang ke rumahnya, merasa keadaan sudah aman/kondusif , tak disangka korban kembali lagi ke lokasi organ tunggal dengan membawa dua bilah pisau dan mengancam agar organ tunggal kembali dilanjutkan.

Lantaran tersulut emosi, tiga warga mengeroyok korban hingga kritis dan tewas saat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban dipukul dengan menggunakan kursi plastik, saat korban terjaring dilakukan pemukulan dan salah satu pelaku mengambil pisau milik korban dan menusukannya ke beberapa bagian tubuh korban," ujarnya.

Kini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.




Selang 4 jam dari kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus tiga pelaku penusukan terhadap Amang alias Kumang alias Rano (38). Ketiga pelaku adalah MH alias Mentos, H alias Celeng, dan Zaenudin alias Belay.

Ketiganya diduga kesal lantaran perbuatan korban yang mengancam warga yang tengah menggelar pesta pernikahan.

"Pelaku tersulut emosi karena perbuatan korban yang mengancam agar organ tunggal yang ada di pesta pernikahan dimainkan lagi, padahal sudah larut malam dan pesta pernikahan sudah selesai," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan.
Para pelaku diketahui menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kursi plastik dan pisau yang dibawa oleh korban untuk mengancam warga setempat. Polisi menduga, sebelum membuat rusuh, korban menenggak minuman keras.

Kini, ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.


"Pelaku kita amankan di Mapolsek Neglasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Seputar Berita © 2011 . Supported by BERITA TERUPDATE